Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemantauan dan Pengolahan Limbah Cair di Surabaya dinyatakan telah rampung. Kini draft tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk disetujui dan ditindak lanjuti. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Limbah Cair Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sura baya Pertiwi Ayu Khrisna, Jumat (24/6). http://harga.web.id/daftar-harga-jam-tangan-murah-casio-g-shock.info
“Sudah selesai dan sudah kami serahkan ke provinsi kemarin, semoga Pak Gubernur menyetujui,” ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menambahkan, bahwa pembuatan draft Raperda tersebut memang tidak membutuhkan waktu lama. Pansus yang semula di beri waktu sekitar 15 hari untuk menyelesaikan draft tersebut, dapat terselesaikan hanya dalam waktu sembilan hari.
Ayu menjelaskan, dalam rancangan Raperda tersebut, berisi tentang pengawasan terhadap pembuangan limbah domestik atau rumah tangga. Bagi masya rakat atau instansi yang nantinya melanggar Perda ini akan mendapatkan sanksi. Maka akan ada pengawasan siapa atau peru sahaan mana saja yang sering membuang limbah atau memanipulasi pengolahan. Oleh sebab itu, lanjut dia, komisi A telah melakukan pengumpulan data. Termasuk sidak lapangan di sejumlah pabrik, bangunan apartemen, dan rumah di sekitar bantaran kali. “Karena Pemkot Surabaya butuh sekali (Raperda) ini untuk segera diterapkan,” kata Ayu
sumber: radar surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar