Sabtu, 25 Juni 2016

Raperda pemantauan dan pengolahan limbah kota Surabaya

Draft   Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peman­tauan dan Pengolahan Limbah Cair di Surabaya dinyatakan telah ram­pung. Kini draft tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Jatim  Soekarwo  untuk  disetujui dan ditindak lanjuti. Hal  ini  seperti  yang  diutarakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Limbah Cair Dewan Perwakilan Ra­kyat Daerah (DPRD) Kota Sura baya Pertiwi Ayu Khrisna, Jumat (24/6). http://harga.web.id/daftar-harga-jam-tangan-murah-casio-g-shock.info
“Sudah selesai dan sudah kami serahkan ke provinsi kemarin, se­moga Pak Gubernur menyetujui,” ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Suraba­ya ini menambahkan, bahwa pem­buatan draft Raperda tersebut me­mang tidak membutuhkan waktu lama. Pansus yang semula di beri waktu sekitar 15 hari untuk menye­lesaikan draft tersebut, dapat ter­selesaikan  hanya  dalam  waktu sembilan hari.
Ayu menjelaskan, dalam ranca­ngan Raperda tersebut, berisi ten­tang pengawasan terhadap pembu­angan limbah domestik atau rumah tangga. Bagi masya rakat atau ins­tansi  yang  nantinya  melanggar Perda ini akan mendapatkan sank­si. Maka akan ada pengawasan sia­pa atau peru sahaan mana saja ya­ng sering membuang limbah atau memanipulasi pengolahan. Oleh sebab itu, lanjut dia, komisi A telah melakukan pengumpulan data. Termasuk sidak lapangan di sejumlah pabrik, bangunan apar­temen, dan rumah di sekitar ban­taran   kali.   “Karena   Pemkot Surabaya  butuh  sekali  (Raperda) ini untuk segera diterapkan,” kata Ayu

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar