Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2016

Raperda pemantauan dan pengolahan limbah kota Surabaya

Draft   Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peman­tauan dan Pengolahan Limbah Cair di Surabaya dinyatakan telah ram­pung. Kini draft tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Jatim  Soekarwo  untuk  disetujui dan ditindak lanjuti. Hal  ini  seperti  yang  diutarakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Limbah Cair Dewan Perwakilan Ra­kyat Daerah (DPRD) Kota Sura baya Pertiwi Ayu Khrisna, Jumat (24/6). http://harga.web.id/daftar-harga-jam-tangan-murah-casio-g-shock.info
“Sudah selesai dan sudah kami serahkan ke provinsi kemarin, se­moga Pak Gubernur menyetujui,” ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Suraba­ya ini menambahkan, bahwa pem­buatan draft Raperda tersebut me­mang tidak membutuhkan waktu lama. Pansus yang semula di beri waktu sekitar 15 hari untuk menye­lesaikan draft tersebut, dapat ter­selesaikan  hanya  dalam  waktu sembilan hari.
Ayu menjelaskan, dalam ranca­ngan Raperda tersebut, berisi ten­tang pengawasan terhadap pembu­angan limbah domestik atau rumah tangga. Bagi masya rakat atau ins­tansi  yang  nantinya  melanggar Perda ini akan mendapatkan sank­si. Maka akan ada pengawasan sia­pa atau peru sahaan mana saja ya­ng sering membuang limbah atau memanipulasi pengolahan. Oleh sebab itu, lanjut dia, komisi A telah melakukan pengumpulan data. Termasuk sidak lapangan di sejumlah pabrik, bangunan apar­temen, dan rumah di sekitar ban­taran   kali.   “Karena   Pemkot Surabaya  butuh  sekali  (Raperda) ini untuk segera diterapkan,” kata Ayu

sumber: radar surabaya